on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1960 tentang Penambahan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 No. 35) Tentang Penentuan Perusahaan Bank Di Indonesia Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi
Also known as: PP 44/1960 · PP No. 44 Tahun 1960 · PP Nomor 44 Tahun 1960
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan nasionalisasi terhadap perusahaan-perusahaan Belanda di Indonesia, khususnya perusahaan bank, guna mendukung kepentingan umum. Penambahan ini dilakukan untuk memasukkan perusahaan Nederlandsche Handel Mij. N.V. ke dalam daftar perusahaan yang dikenakan nasionalisasi.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa perusahaan bank milik Belanda yang beroperasi di Indonesia, khususnya Nederlandsche Handel Mij. N.V., dikenakan nasionalisasi. Menteri Keuangan diberi kewenangan untuk melaksanakan peraturan ini dan menangani hak serta kewajiban yang timbul dari nasionalisasi tersebut. Peraturan ini berlaku surut hingga 3 Desember 1957.