For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1960 tentang Permintaan dan Pelaksanaan Bantuan Militer

Also known as: PP 16/1960 · PP No. 16 Tahun 1960 · PP Nomor 16 Tahun 1960

Status:
Active
Effective Date:11 April 1960Publication Date:11 April 1960
Pertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePermintaan dan Pelaksanaan Bantuan Militer
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 April 1960
Publication Date11 April 1960
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 149) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1960 bertujuan untuk menyempurnakan dan menyesuaikan cara permintaan dan pelaksanaan bantuan militer dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 23 tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Dalam keadaan biasa, Kepala Daerah memegang kekuasaan tertinggi dalam urusan ketertiban dan keamanan umum, dan dapat meminta bantuan militer jika Polisi Negara tidak cukup kuat. Bantuan militer dapat diminta oleh Kepala Daerah atau pejabat Pamongpraja lain dalam keadaan mendesak. Komandan Militer Daerah wajib memberikan bantuan militer dan dapat mengajukan keberatan kepada Presiden melalui Menteri Keamanan Nasional. Permintaan bantuan harus diajukan secara tertulis, dan dalam keadaan mendesak dapat dilakukan secara lisan. Komandan Militer Daerah bertanggung jawab atas operasi militer dan bekerja sama dengan Kepala Daerah.

(-)

(-)