on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018
Also known as: Permenpora 6/2018 · Permenpora No. 6 Tahun 2018 · Permenpora Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini mengatur tentang persyaratan dan mekanisme seleksi serta pengangkatan olahragawan berprestasi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018. Latar belakangnya adalah untuk memberikan penghargaan kepada olahragawan berprestasi di tingkat internasional dan memotivasi prestasi olahraga nasional.
Peraturan ini memberikan acuan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam pelaksanaan pengangkatan Olahragawan Berprestasi menjadi CPNS untuk mengisi kebutuhan jabatan administrasi dan/atau jabatan fungsional yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan terakhir yang dimiliki oleh atlet yang bersangkutan.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Olahragawan Berprestasi meliputi:
Mekanisme seleksi CPNS Olahragawan Berprestasi meliputi pengumuman dan pelamaran, seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang. Olahragawan yang lulus seleksi diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai dan selanjutnya diangkat sebagai CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan ditugaskan pada instansi pemerintah.
CPNS dapat diangkat menjadi PNS paling lambat 1 tahun setelah pengangkatan sebagai CPNS dan dapat ditempatkan/dipindahkan ke instansi lain sesuai kebutuhan.