For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018

Also known as: Permenpora 11/2018 · Permenpora No. 11 Tahun 2018 · Permenpora Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:15 Oktober 2018Publication Date:23 September 2018
Aparatur Sipil NegaraKepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018
LocationKementerian Pemuda dan Olahraga
Effective Date15 Oktober 2018
Publication Date23 September 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2018 terkait persyaratan dan mekanisme seleksi serta pengangkatan olahragawan berprestasi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018. Latar belakang perubahan ini adalah momentum kebangkitan prestasi olahraga nasional pada penyelenggaraan pekan olahraga internasional seperti Asian Games dan Asian Para Games 2018. Perubahan ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian dan/atau penyempurnaan terhadap peraturan sebelumnya.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi persyaratan bagi olahragawan berprestasi yang akan diangkat menjadi CPNS. Persyaratan tersebut mencakup:

  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/anggota TNI/anggota Polri.
  • Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia.
  • Berkelakuan baik (SKCK).
  • Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan dokter, terkecuali atlet Paralympic).
  • Bebas narkoba (surat keterangan rumah sakit pemerintah).
  • Memiliki prestasi medali di tingkat internasional pada event olahraga tertentu (Olympic Games, Paralympic Games, Asian Games, Asian Para Games, SEA Games, Asean Para Games, atau Kejuaraan Dunia/Asia/Asia Tenggara yang diakui federasi internasional).
  • Memiliki pendidikan formal minimal SLTA atau sederajat.

Peraturan ini juga menegaskan bahwa event/kejuaraan/kegiatan keolahragaan selain yang disebutkan secara eksplisit tidak termasuk dalam ketentuan Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)