For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perangkat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Kuningan 5/2017 · Perda Kabupaten Kuningan No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:10 Juli 2017Publication Date:7 Juli 2017
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perangkat Desa
LocationPemerintah Kabupaten Kuningan
Effective Date10 Juli 2017
Publication Date07 Juli 2017
Place of EnactmentKuningan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2015 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12)

Peraturan Daerah ini dibuat untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 dan melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa. Perubahan ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum terkait perangkat desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan terhadap persyaratan calon Perangkat Desa, mekanisme pengangkatan Perangkat Desa, serta penambahan ketentuan mengenai pelantikan Perangkat Desa. Persyaratan calon Perangkat Desa diubah pada Pasal 6, mencakup aspek warga negara, ketaqwaan, kesetiaan pada negara, kelakuan baik, tidak sedang menjalani pidana, tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan, bersedia diangkat, sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, pendidikan minimal, usia, dan tidak memiliki hubungan darah dengan Kepala Desa.

Mekanisme pengangkatan Perangkat Desa diatur dalam Pasal 8, yang menekankan kewenangan Kepala Desa dalam melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Perangkat Desa. Kepala Desa wajib membentuk Tim untuk melaksanakan penjaringan dan penyaringan, menghasilkan minimal dua nama calon, yang kemudian dikonsultasikan kepada Camat. Camat memberikan rekomendasi tertulis berupa persetujuan atau penolakan. Jika disetujui, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan Perangkat Desa. Jika ditolak, Kepala Desa melakukan penjaringan kembali.

Ditambahkan BAB IVA dan Pasal 8A mengenai Pelantikan Perangkat Desa. Perangkat Desa dilantik oleh Kepala Desa dan mengucapkan sumpah/janji sebelum memangku jabatan. Perangkat Desa wajib berdomisili di desa yang bersangkutan, dan khusus unsur kewilayahan wajib berdomisili di dusun yang bersangkutan.

(-)

(-)