Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan angkutan penyeberangan di Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk:
- Lintas Penyeberangan: Penetapan lintas penyeberangan yang mempertimbangkan pengembangan jaringan jalan dan/atau jalur kereta api. Lintas penyeberangan digolongkan menjadi antarnegara, antarprovinsi, antarkabupaten/kota dalam provinsi, dan dalam kabupaten/kota.
- Pelayanan Angkutan Penyeberangan: Persyaratan pelayanan yang harus dipenuhi oleh badan usaha angkutan penyeberangan, termasuk penggunaan kapal berbendera Indonesia dan diawaki oleh Warga Negara Indonesia.
- Pelayanan Angkutan Penyeberangan Perintis: Pengaturan mengenai angkutan penyeberangan untuk daerah tertinggal dan/atau wilayah terpencil, yang dapat diberikan subsidi.
- Tarif: Struktur tarif angkutan penumpang (kelas ekonomi dan non-ekonomi) dan tarif angkutan kendaraan beserta muatannya, yang ditetapkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
- Penempatan Kapal: Penempatan kapal yang harus sesuai dengan spesifikasi teknis lintas dan fasilitas pelabuhan, serta memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan pengguna jasa dan penyedia jasa.
- Perizinan Angkutan: Persyaratan dan prosedur untuk memperoleh Izin Usaha Angkutan Penyeberangan dan Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan.
- Kewajiban Perusahaan Angkutan Penyeberangan: Kewajiban perusahaan yang telah memperoleh persetujuan pengoperasian, termasuk pengoperasian kapal sesuai jenis pelayanan, pemenuhan persyaratan kelaiklautan, dan pelaporan kegiatan operasional.
Peraturan ini juga mengatur mengenai sistem informasi angkutan penyeberangan yang mencakup pengumpulan dan pengelolaan data kinerja usaha dan operasional perusahaan.