For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan

Also known as: Permenhub 26/2012 · Permenhub No. 26 Tahun 2012 · Permenhub Nomor 26 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:16 Mei 2012Publication Date:14 Mei 2012
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePenyelenggaraan Angkutan Penyeberangan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date16 Mei 2012
Publication Date14 Mei 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Menteri ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 32 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan angkutan penyeberangan di Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk:

  1. Lintas Penyeberangan: Penetapan lintas penyeberangan yang mempertimbangkan pengembangan jaringan jalan dan/atau jalur kereta api. Lintas penyeberangan digolongkan menjadi antarnegara, antarprovinsi, antarkabupaten/kota dalam provinsi, dan dalam kabupaten/kota.
  2. Pelayanan Angkutan Penyeberangan: Persyaratan pelayanan yang harus dipenuhi oleh badan usaha angkutan penyeberangan, termasuk penggunaan kapal berbendera Indonesia dan diawaki oleh Warga Negara Indonesia.
  3. Pelayanan Angkutan Penyeberangan Perintis: Pengaturan mengenai angkutan penyeberangan untuk daerah tertinggal dan/atau wilayah terpencil, yang dapat diberikan subsidi.
  4. Tarif: Struktur tarif angkutan penumpang (kelas ekonomi dan non-ekonomi) dan tarif angkutan kendaraan beserta muatannya, yang ditetapkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
  5. Penempatan Kapal: Penempatan kapal yang harus sesuai dengan spesifikasi teknis lintas dan fasilitas pelabuhan, serta memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan pengguna jasa dan penyedia jasa.
  6. Perizinan Angkutan: Persyaratan dan prosedur untuk memperoleh Izin Usaha Angkutan Penyeberangan dan Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan.
  7. Kewajiban Perusahaan Angkutan Penyeberangan: Kewajiban perusahaan yang telah memperoleh persetujuan pengoperasian, termasuk pengoperasian kapal sesuai jenis pelayanan, pemenuhan persyaratan kelaiklautan, dan pelaporan kegiatan operasional.

Peraturan ini juga mengatur mengenai sistem informasi angkutan penyeberangan yang mencakup pengumpulan dan pengelolaan data kinerja usaha dan operasional perusahaan.

1. Perusahaan Angkutan Penyeberangan yang telah memiliki izin usaha dan/atau Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat terus melakukan kegiatan sampai dengan berakhirnya masa berlaku persetujuan pengoperasian tersebut.

1. Pemegang izin yang melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (1) dikenai sanksi pencabutan persetujuan pengoperasian kapal dan denda administratif paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). 2. Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan dapat dicabut berdasarkan hasil evaluasi oleh pemberi persetujuan pengoperasian. 3. Perusahaan angkutan penyeberangan dapat dikenakan sanksi apabila tidak mengoperasikan kapal pada lintas yang telah ditetapkan, mengoperasikan kapal dengan pencapaian trip kurang dari 85%, dan/atau tidak memenuhi kewajiban yang telah ditentukan.