For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan

Also known as: Permenhub 80/2015 · Permenhub No. 80 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 80 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:28 April 2015Publication Date:23 April 2015
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date28 April 2015
Publication Date23 April 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 26 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan angkutan penyeberangan dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2012. Perubahan ini mencakup definisi baru untuk Kapal Angkutan Penyeberangan, persyaratan pelayanan angkutan, dan pengaturan penempatan kapal. Selain itu, peraturan ini menetapkan persyaratan baru untuk persetujuan pengoperasian kapal, termasuk dokumen kelaiklautan dan standar pelayanan minimal. Perusahaan angkutan penyeberangan yang baru harus memiliki kapal yang memenuhi ketentuan baru, sementara perusahaan yang sudah ada dapat melanjutkan operasi selama tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.

1. Terhadap Perusahaan Angkutan Penyeberangan yang akan mengajukan persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan baru sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan, wajib memiliki kapal motor penyeberangan yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 2. Terhadap Perusahaan Angkutan Penyeberangan yang telah memiliki persetujuan pengoperasian kapal sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan dan/atau melakukan perpanjangan persetujuan pengoperasian kapal dapat tetap mengoperasikan kapalnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan mengenai kapal angkutan penyeberangan.

(-)