on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2015 tentang Sistem Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Also known as: Permen PPPA 6/2015 · Permen PPPA No. 6 Tahun 2015 · Permen PPPA Nomor 6 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi kewajiban negara dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, khususnya perempuan dan anak yang rentan terhadap kekerasan dan diskriminasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak serta memperkuat kapasitas kelembagaan di pusat dan daerah.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan sistem pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang komprehensif dan integratif. Ini mencakup pembentukan unit layanan teknis seperti P2TP2A di berbagai tingkat pemerintahan. Peraturan ini juga menetapkan hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk akses terhadap layanan pendidikan dan kesehatan, serta keterlibatan dalam proses pembangunan. Selain itu, peraturan ini mengatur pengembangan sistem data gender dan anak serta penguatan kapasitas kelembagaan di pusat dan daerah.