For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak

Also known as: Permen PPPA 4/2018 · Permen PPPA No. 4 Tahun 2018 · Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:19 April 2018Publication Date:4 April 2018
Perlindungan Keluarga & AnakStandar & Pedoman TeknisOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ThemePedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak
LocationKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Effective Date19 April 2018
Publication Date04 April 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2010 tentang Panduan Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 446) 2. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2015 tentang Sistem Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 615)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak. UPTD ini bertugas memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya. Peraturan ini mengatur struktur organisasi, tugas, fungsi, dan mekanisme kerja UPTD PPA. Pemerintah daerah diwajibkan untuk menyiapkan kajian akademis, analisis rasio belanja pegawai, dan sumber daya manusia yang diperlukan. UPTD PPA di tingkat provinsi dan kabupaten/kota memiliki klasifikasi dan kelengkapan organisasi yang berbeda, dengan tugas utama melaksanakan kegiatan teknis operasional dalam memberikan layanan perlindungan.

1. Semua penyedia layanan perlindungan perempuan dan anak yang telah dibentuk oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)