on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Also known as: Permendesa PDTT 26/2021 · Permendesa PDTT No. 26 Tahun 2021 · Permendesa PDTT Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Perubahan tersebut mencakup definisi keprotokolan, susunan penyelenggara keprotokolan, tata tempat dalam acara resmi, tata cara upacara, kunjungan Menteri dan/atau Wakil Menteri, serta penerimaan kunjungan tamu.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan peraturan keprotokolan dengan perubahan organisasi dan perkembangan hukum di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, sehingga pelaksanaan keprotokolan dapat berjalan lebih lancar.
Ketentuan Substansial: