on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Also known as: Permendesa PDTT 20/2018 · Permendesa PDTT No. 20 Tahun 2018 · Permendesa PDTT Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Petugas Keprotokolan dalam penyelenggaraan kegiatan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Tujuan dari pengaturan keprotokolan ini adalah untuk memberikan penghormatan kepada Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing, dan/atau Organisasi Internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dan/atau Tamu Negara sesuai dengan kedudukan mereka. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan aman, tertib, rapi, lancar, dan teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional di lingkungan Kementerian, serta menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antar kelembagaan dan bangsa. Ruang lingkup pengaturan meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan, yang dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal dan dilaksanakan oleh Protokol Kementerian.