Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang perizinan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas perusahaan efek seiring dengan perkembangan Pasar Modal Indonesia, melalui peningkatan tata kelola, kualitas kepemilikan, pengendalian, dan kepengurusan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Perizinan:** Perseroan yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. Izin usaha Penjamin Emisi Efek berlaku juga sebagai izin Perantara Pedagang Efek, namun izin Perantara Pedagang Efek tidak berlaku sebagai izin Penjamin Emisi Efek.
2. **Persyaratan:** Anggaran dasar wajib memuat kegiatan usaha sesuai izin yang dimohonkan. Perusahaan efek wajib memiliki identitas yang jelas, termasuk pencantuman kata "Sekuritas" pada nama perusahaan. Modal disetor minimum bervariasi tergantung jenis kegiatan usaha (Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dengan atau tanpa administrasi rekening efek nasabah) dan kombinasi dengan kegiatan Manajer Investasi. Perusahaan efek wajib memiliki struktur organisasi, prosedur operasi standar, dan kebijakan terkait riset yang independen.
3. **Integritas dan Kelayakan Keuangan:** Pemegang saham, Pemegang Saham Pengendali, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris wajib memenuhi persyaratan integritas dan kelayakan keuangan.
4. **Kepemilikan dan Pengendalian:** Diatur mengenai kepemilikan saham oleh pihak asing, batasan kepemilikan, dan larangan sumber dana dari pinjaman atau pencucian uang. Perubahan modal disetor dan pemegang saham/Pemegang Saham Pengendali memerlukan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
5. **Anggota Direksi dan Dewan Komisaris:** Diatur mengenai jumlah minimum anggota Direksi dan Dewan Komisaris, persyaratan kompetensi, larangan rangkap jabatan, dan kewajiban mengikuti program pendidikan berkelanjutan.