on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
Also known as: Peraturan Bawaslu 4/2019 · Peraturan Bawaslu No. 4 Tahun 2019 · Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ini mengatur mekanisme penanganan pelanggaran kode etik bagi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan), Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) dengan tujuan menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas penyelenggara Pemilu di tingkat tersebut.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menjaga integritas, kehormatan, dan martabat Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Penanganan pelanggaran kode etik dilakukan berdasarkan temuan pengawas Pemilu atau aduan dari penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi identitas yang jelas.
Ketentuan Substansial: