For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara

Also known as: PP 15/2022 · PP No. 15 Tahun 2022 · PP Nomor 15 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:18 April 2022Publication Date:11 April 2022
Pertambangan & Sumber EnergiPendapatan Non PajakKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 April 2022
Publication Date11 April 2022
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Jenis Peraturan: Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.

  • Apakah ini Peraturan Baru?
    Peraturan ini merupakan peraturan baru khusus (PP) yang menetapkan ketentuan teknis mengenai perlakuan perpajakan dan/atau PNBP bagi pelaku usaha pertambangan batubara. Dokumen menunjukkan pembentukan ketentuan baru yang mengatur berbagai aspek perpajakan dan PNBP di sektor batubara.

  • Apakah menggantikan atau mengubah peraturan sebelumnya?
    Peraturan ini tidak secara eksplisit mencantumkan pasal yang mencabut atau menggantikan Peraturan Pemerintah lain. Namun peraturan ini dibuat untuk melaksanakan dan menjabarkan ketentuan dalam undang‑undang relevan (lihat bawah), sehingga berfungsi melengkapkan dan/atau mensinergikan penerapan peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi. Jika terdapat ketentuan lain yang bertentangan, asas hierarki peraturan perundang‑undangan menempatkan PP ini sebagai peraturan pelaksana yang harus selaras dengan Undang‑Undang. Dengan demikian, peraturan ini tidak secara eksplisit mencabut peraturan terdahulu dalam teksnya, tetapi akan berlaku dan mengatur pelaksanaan sebagaimana mestinya serta meniadakan penerapan ketentuan yang bertentangan pada tingkat yang sama atau lebih rendah.

  • Dasar hukum dan kaitan regulasi:

    • Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31D Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 2021 (Harmonisasi Peraturan Perpajakan).
    • Juga terkait dengan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) Undang‑Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
    • Selain itu disesuaikan dengan Undang‑Undang Mineral dan Batubara (UU No.4/2009 sebagaimana diubah UU No.3/2020) serta ketentuan konstitusional.
  • Status Berlaku:

    • Peraturan ini diundangkan pada 11 April 2022 dan dinyatakan mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan (Pasal 23). Oleh karena itu tanggal efektif awal PP ini adalah 18 April 2022.
    • Ketentuan perlakuan Pajak Penghasilan bagi wajib pajak tertentu (Pasal 2 huruf a, b, dan e) mulai berlaku sejak awal tahun pajak berikutnya setelah tahun berlakunya Peraturan Pemerintah ini (Pasal 22). Mengingat PP diundangkan tahun 2022, ketentuan PPh tersebut berlaku efektif pada awal tahun pajak 2023 untuk kelompok tersebut.
    • Banyak ketentuan khusus (mis. tarif PNBP, pemanfaatan barang milik negara, dan ketentuan lain bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan PKP2B) diberlakukan per mulai awal tahun kalender atau tahun pajak berikutnya setelah tahun diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian (lihat Pasal 16 ayat (6) dan ayat (8)).

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang (Menimbang):

    • Memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pemegang izin dan kontrak pertambangan batubara dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan dan/atau PNBP sambil mempertimbangkan peningkatan penerimaan negara.
    • Melaksanakan ketentuan Undang‑Undang mengenai Pajak Penghasilan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan peraturan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Wajib pajak (pemegang IUP, IUPK, IUPK lanjutan PKP2B, PKP2B) wajib menghitung dan melaporkan penghasilan menurut ketentuan PP ini dan peraturan perpajakan (Pasal 3—5, 13).
    • Ketentuan khusus mengenai objek penghasilan: penghasilan usaha dihitung berdasarkan harga yang lebih tinggi antara mekanisme yang diatur (HBA/indeks vs harga sesungguhnya), kecuali jika ada ketentuan lain di bidang mineral dan batubara (Pasal 4).
    • Biaya yang dapat dikurangkan diuraikan secara rinci (biaya eksplorasi, studi kelayakan, operasi produksi, pascatambang, penyusutan/amortisasi, bunga, sumbangan tertentu, biaya PNBP, cadangan reklamasi, dsb.) (Pasal 5 dan 10—11).
    • Kewajiban pemotongan/pemungutan PPh sesuai peraturan perpajakan umum (Pasal 13).
    • Hak untuk menyusun pembukuan dengan bahasa dan mata uang tertentu untuk jangka waktu terbatas bagi IUPK lanjutan (Pasal 17 ayat 1—2), serta hak atas fasilitas sesuai ketentuan PKP2B sampai berakhirnya jangka waktu kontrak sesuai ketentuan transisi (Pasal 14—21).
  • Prinsip‑prinsip Utama:

    • Kepastian hukum dan keteraturan pelaksanaan kewajiban perpajakan/PNBP bagi sektor batubara.
    • Konsistensi dengan ketentuan undang‑undang di bidang perpajakan, PNBP, dan pertambangan.
    • Perlakuan transisional/kelanjutan bagi kontrak lama (PKP2B) yang beralih menjadi IUPK, termasuk pengaturan fase‑in tarif dan fasilitas.
    • Pengaturan berbasis data dan laporan auditan untuk penentuan keuntungan bersih dan dasar pengenaan (Pasal 16 ayat (5)).
  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Penghitungan objek pajak: preferensi penggunaan Harga Batubara Acuan (HBA) atau indeks harga pada saat transaksi, dengan fallback ke harga sesungguhnya jika HBA/indeks tidak tersedia (Pasal 4 ayat 3—6).
    • Ketentuan kapitalisasi dan amortisasi pengeluaran pra‑produksi dan saat mulai operasi produksi (Pasal 7 dan 8): amortisasi dimulai sejak persetujuan operasi produksi oleh menteri/ gubernur dan dihitung selama jangka izin atau kontrak; pengeluaran tertentu dapat disusutkan sekaligus untuk IUPK lanjutan sesuai PKP2B.
    • Rincian tarif PNBP bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan PKP2B (Pasal 16): termasuk formula tarif penjualan hasil tambang per ton berdasarkan rentang HBA dan pengurangan iuran produksi/royalti serta tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B; juga tarif PPh badan 22% untuk kategori ini.
    • Pencatatan dan pembukuan: kewajiban menyimpan buku, catatan, dokumen elektronik, dan jangka simpan khusus untuk dokumen eksplorasi sampai persetujuan operasi produksi (Pasal 17 ayat 3—4).
    • Ketentuan sumbangan dan/atau biaya sosial yang dapat dikurangkan, serta keterlibatan pemerintah dalam penyaluran sumbangan (Pasal 10—11) — tata cara pelibatan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
    • Ketentuan mengenai hak dan kewajiban perpajakan dalam kerja sama usaha, termasuk bahwa kewajiban perpajakan melekat pada pemegang izin (Pasal 18) dan ketentuan pelaksanaan teknis lebih lanjut diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan.

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku umum:

    • Peraturan ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari sejak diundangkan (Pasal 23). Diundangkan 11 April 2022, sehingga efektif pada 18 April 2022.
    • Ketentuan khusus mengenai PPh bagi wajib pajak tertentu (Pasal 2 huruf a, b, e) berlaku sejak awal tahun pajak berikutnya setelah tahun berlakunya PP (Pasal 22) — praktis mulai 1 Januari 2023 untuk kasus ini.
  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada (grandfathering):

    • Pasal 19: Pemegang PKP2B yang dalam kontraknya mengatur kewajiban PPh berdasarkan PKP2B tetap dilayani berdasarkan ketentuan PKP2B tersebut sampai berakhirnya kontrak. Ini merupakan klausul grandfathering untuk kewajiban PPh yang diatur kontrak.
    • Pasal 20—21: Untuk pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian ada pengaturan transisi terperinci:
      • Bagi IUPK yang izinnya diterbitkan sebelum berlakunya PP tetapi pada tahun yang sama, atau setelah berlakunya PP, kewajiban perpajakan dan PNBP pada tahun saat penerbitan IUPK dilaksanakan sesuai ketentuan IUPK/PKP2B sampai akhir tahun pajak/kalender (Pasal 20.a).
      • Bagi IUPK yang izinnya telah diterbitkan sebelum tahun berlakunya PP, kewajiban tertentu (pajak, PNBP, fasilitas, perlakuan barang) tetap berlaku sesuai ketentuan IUPK sampai akhir tahun pajak atau akhir tahun kalender sebelum tahun berlakunya PP (Pasal 21.a dan 21.c).
      • Kewajiban pajak penjualan atas perolehan jasa untuk IUPK lama beralih ke PPN sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (7) huruf c mulai berlakunya PP (Pasal 21.b).
      • Untuk kekurangan bayar PNBP akibat pelaksanaan ketentuan peralihan, wajib setor paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal terbit surat ketetapan (Pasal 21.d); ketidakpatuhan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan PNBP (Pasal 21.e).
  • Batas waktu penyesuaian dan fase‑in:

    • Banyak tarif dan ketentuan bagi IUPK lanjutan diberlakukan mulai awal tahun kalender atau tahun pajak berikutnya setelah tahun diterbitkannya IUPK (Pasal 16 ayat (6) dan ayat (8)). Ini memberi jangka waktu penyesuaian fungsi administratif dan operasional.
    • Pembukuan dengan bahasa/mata uang non‑Indonesia untuk IUPK lanjutan diizinkan sampai berakhirnya tahun pajak berikutnya setelah tahun pajak penerbitan IUPK; setelah itu pembukuan wajib menggunakan Bahasa Indonesia dan Rupiah kecuali ada pemberitahuan tertulis sesuai peraturan perpajakan (Pasal 17 ayat 1—2).
  • Grandfathering clauses utama:

    • Kelanjutan ketentuan PKP2B sampai berakhirnya kontrak untuk kewajiban PPh yang diatur di dalam PKP2B (Pasal 19).
    • Pelaksanaan ketentuan PKP2B/IUPK lama untuk tahun tertentu sampai batas akhir yang ditentukan (Pasal 20—21) — menyediakan kepastian bagi pemegang izin yang sudah ada untuk masa peralihan.

Sanksi
  • Apakah peraturan ini mengatur sanksi?

    Peraturan ini tidak memuat ketentuan sanksi pidana secara eksplisit. Namun ada rujukan pada pemberlakuan sanksi administratif berdasarkan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku, khususnya di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

  • Sanksi Administratif:

    • Pasal 21 huruf d dan e: Atas kurang bayar PNBP yang timbul sebagai pelaksanaan ketentuan peralihan, pemegang IUPK yang izinnya diterbitkan sebelum tahun berlakunya PP wajib menyetorkan seluruh kewajiban PNBP ke Kas Negara paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal terbit surat ketetapan. Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Pasal 21.e).
    • Pasal 21 huruf f: Jika tidak memenuhi kewajiban PBB sebagaimana diatur, diterbitkan surat ketetapan PBB atas pokok pajak (tidak termasuk denda administrasi kecuali denda administrasi dalam surat tagihan pajak) — ini adalah mekanisme administratif pemungutan PBB.
    • Rujukan umum: Ketentuan mengenai pemotongan/pemungutan, pelaporan, dan penyetoran pajak/PNBP mengacu pada peraturan di bidang perpajakan dan PNBP yang memuat sanksi administratif (mis. denda, bunga, ataupun sanksi administratif lain) sesuai ketentuan masing‑masing peraturan pelaksana (Pasal 13, Pasal 16 ayat (7)).
  • Sanksi Pidana:

    Peraturan Pemerintah ini tidak menetapkan sanksi pidana secara langsung. Namun, pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan atau PNBP dapat dikenai sanksi pidana apabila memenuhi unsur pelanggaran yang diatur dalam undang‑undang yang lebih tinggi (mis. Undang‑Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang‑Undang PNBP atau ketentuan pidana terkait pemalsuan dokumen/penipuan) — hal ini tergantung pada penerapan peraturan perundang‑undangan yang relevan.

  • Kesimpulan tentang sanksi:

    • Peraturan ini mengatur dan merujuk pada sanksi administratif yang berlaku apabila wajib pajak/IUPK tidak memenuhi kewajiban peralihan (Pasal 21.d—f).
    • Tidak ada sanksi pidana khusus yang tercantum dalam teks PP ini; namun sanksi pidana masih dapat diberlakukan berdasarkan ketentuan undang‑undang lain apabila unsur pidana terpenuhi.