For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara

Also known as: PP 18/2025 · PP No. 18 Tahun 2025 · PP Nomor 18 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:26 April 2025Publication Date:11 April 2025
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 April 2025
Publication Date11 April 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian. Perubahan ini menyesuaikan besaran penerimaan negara bukan pajak di bidang usaha pertambangan batubara, dengan mempertimbangkan peningkatan penerimaan negara. Ketentuan substansial meliputi perubahan tarif iuran tetap, iuran produksi, dan royalti, serta penyesuaian tarif penerimaan negara bukan pajak berdasarkan harga batubara acuan (HBA). Peraturan ini juga mengatur pembagian keuntungan bersih antara pemerintah pusat dan daerah, serta penyesuaian tarif pajak penghasilan badan dan pajak bumi dan bangunan.

1. Ketentuan tarif iuran tetap, pemanfaatan barang milik negara, dan penjualan hasil tambang per ton mulai berlaku awal tahun kalender berikutnya setelah IUPK diterbitkan. 2. Ketentuan bagian pemerintah pusat dan daerah mulai berlaku awal tahun kalender berikutnya setelah IUPK diterbitkan. 3. Ketentuan pajak penghasilan badan dan pajak bumi dan bangunan mulai berlaku sejak awal tahun pajak berikutnya setelah IUPK diterbitkan.

(-)