For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Also known as: Peraturan KPU 9/2023 · Peraturan KPU No. 9 Tahun 2023 · Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:23 Februari 2023Publication Date:22 Februari 2023
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Komisi Pemilihan Umum
ThemePerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
LocationKomisi Pemilihan Umum
Effective Date23 Februari 2023
Publication Date22 Februari 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 104)

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengubah ketentuan Pasal 22 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Perubahan ini terkait dengan proses penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh Tim Seleksi. Penelitian administrasi mencakup pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan, pengecekan nama di sistem informasi partai politik dan sistem informasi pencalonan, serta penilaian terhadap dokumen administrasi. Jika ditemukan nama bakal calon tercantum dalam sistem informasi partai politik atau pencalonan, Tim Seleksi melakukan klarifikasi pada saat wawancara. Jumlah bakal calon yang lulus penelitian administrasi ditetapkan paling banyak 20 kali dari jumlah yang dibutuhkan.

(-)

(-)