Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di Politeknik Negeri Ambon (Polnam). Polnam merupakan perguruan tinggi di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, bertanggung jawab kepada Menteri. Polnam menyelenggarakan pendidikan vokasi dan, jika memenuhi syarat, pendidikan profesi. Organisasi Polnam terdiri dari Senat, Direktur, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Direktur bertanggung jawab atas kebijakan non-akademik dan pengelolaan Polnam, dibantu oleh Wakil Direktur yang mengurus bidang akademik, umum dan keuangan, serta kemahasiswaan. Polnam juga memiliki bagian administrasi, jurusan, pusat penelitian dan pengabdian, serta unit pelaksana teknis seperti perpustakaan dan teknologi informasi.