For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2015

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Negeri Ambon

Also known as: Permen Ristekdikti 29/2015 · Permen Ristekdikti No. 29 Tahun 2015 · Permen Ristekdikti Nomor 29 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:17 September 2015Publication Date:10 September 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Politeknik Negeri Ambon
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date17 September 2015
Publication Date10 September 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 135/O/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Ambon

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di Politeknik Negeri Ambon (Polnam). Polnam merupakan perguruan tinggi di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, bertanggung jawab kepada Menteri. Polnam menyelenggarakan pendidikan vokasi dan, jika memenuhi syarat, pendidikan profesi. Organisasi Polnam terdiri dari Senat, Direktur, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Direktur bertanggung jawab atas kebijakan non-akademik dan pengelolaan Polnam, dibantu oleh Wakil Direktur yang mengurus bidang akademik, umum dan keuangan, serta kemahasiswaan. Polnam juga memiliki bagian administrasi, jurusan, pusat penelitian dan pengabdian, serta unit pelaksana teknis seperti perpustakaan dan teknologi informasi.

1. Semua tugas dan fungsi dari Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 135/O/2002 tetap dilaksanakan sampai organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Ambon disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

(-)