For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Ambon

Also known as: Permendikbudriset 2/2023 · Permendikbudriset No. 2 Tahun 2023 · Permendikbudriset Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:5 Januari 2023Publication Date:4 Januari 2023
Statuta KelembagaanPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Ambon
LocationKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Effective Date05 Januari 2023
Publication Date04 Januari 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Ambon

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Politeknik Negeri Ambon dalam melaksanakan pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Ambon telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang tidak sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Polnam bertanggung jawab kepada Menteri dan memiliki tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi. Organisasi Polnam terdiri dari Senat, Pemimpin, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Direktur Polnam dibantu oleh wakil direktur dan unsur organisasi di bawah pemimpin. Jurusan di Polnam meliputi Teknik Sipil, Teknik Elektro, Teknik Mesin, Administrasi Niaga, dan Akuntansi. Setiap jurusan memiliki ketua, sekretaris, dan koordinator program studi. Unit penunjang akademik meliputi perpustakaan, teknologi informasi, bahasa, perawatan, pengembangan karier, dan layanan uji kompetensi.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Polnam berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Ambon, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian organisasi dan tata kerja serta penetapan jabatan dan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)