Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu Presiden. Fungsi kementerian mencakup perumusan dan penetapan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, penelitian dan pengembangan, pengembangan sumber daya manusia, dukungan substantif, administrasi, pengelolaan barang milik negara, dan pengawasan. Susunan organisasi terdiri dari Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal (Minyak dan Gas Bumi, Ketenagalistrikan, Mineral dan Batubara, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi), Inspektorat Jenderal, Badan Geologi, Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral, Staf Ahli, serta pusat-pusat seperti Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral dan Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara. Setiap unit organisasi memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung tujuan keseluruhan kementerian.