on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2013 tentang Layanan Pengadaaan Secara Elektronik Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Also known as: Permen ESDM 5/2013 · Permen ESDM No. 5 Tahun 2013 · Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Menteri ini dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik atau E-Procurement di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses pengadaan barang/jasa. LPSE KESDM dibentuk sebagai unit kerja nonstruktural yang bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. LPSE KESDM memiliki tugas memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa secara elektronik, termasuk pengelolaan SPSE, registrasi dan verifikasi pengguna, serta pelayanan pelatihan dan dukungan operasional. Organisasi LPSE KESDM terdiri dari Kepala, Sekretariat, dan beberapa bidang yang masing-masing memiliki tugas spesifik terkait pengadaan elektronik. Anggota LPSE KESDM harus memenuhi persyaratan tertentu dan berasal dari pegawai negeri sipil atau non pegawai negeri sipil.