For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2013 tentang Layanan Pengadaaan Secara Elektronik Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Also known as: Permen ESDM 5/2013 · Permen ESDM No. 5 Tahun 2013 · Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:29 Januari 2013Publication Date:29 Januari 2013
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeLayanan Pengadaaan Secara Elektronik Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date29 Januari 2013
Publication Date29 Januari 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik atau E-Procurement di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses pengadaan barang/jasa. LPSE KESDM dibentuk sebagai unit kerja nonstruktural yang bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. LPSE KESDM memiliki tugas memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa secara elektronik, termasuk pengelolaan SPSE, registrasi dan verifikasi pengguna, serta pelayanan pelatihan dan dukungan operasional. Organisasi LPSE KESDM terdiri dari Kepala, Sekretariat, dan beberapa bidang yang masing-masing memiliki tugas spesifik terkait pengadaan elektronik. Anggota LPSE KESDM harus memenuhi persyaratan tertentu dan berasal dari pegawai negeri sipil atau non pegawai negeri sipil.

(-)

(-)