For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 31 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 31 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) daerah Kab. OKUT tahun 2005-2025

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 31/2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 31 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 31 Tahun 2008

Status:
Inactive
Publication Date:18 November 2008
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) daerah Kab. OKUT tahun 2005-2025
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Effective Date-
Publication Date18 November 2008
Place of EnactmentMartapura

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 31 Tahun 2008 menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah) untuk periode 2005-2025. Latar belakangnya adalah untuk menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi dalam pembangunan daerah selama dua puluh tahun. Tujuan dari RPJP Daerah ini adalah memberikan arah yang jelas bagi kebijakan pembangunan daerah secara bertahap. RPJP Daerah ini akan dijabarkan lebih lanjut ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) setiap 5 tahun, yang akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah tersendiri. Semua perencanaan yang dilakukan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini harus berpedoman pada RPJP Daerah Tahun 2005 - 2025.

1. Apabila dalam pelaksanaannya terjadi perubahan situasi dari keadaan normal pada saat RPJP ini ditetapkan, maka akan dilakukan penyesuaian-penyesuaian atau revisi.

(-)