For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 30 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional

Also known as: PERPRES 30/2019 · PERPRES No. 30 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 30 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:16 Mei 2019Publication Date:10 Mei 2019
Kerja Sama Luar Negeri

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeKeanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Mei 2019
Publication Date10 Mei 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Republik Indonesia pada Organisasi-Organisasi Internasional

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menggantikan Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Kebijakan ini mengatur keanggotaan dan kontribusi Indonesia pada organisasi internasional sebagai bagian dari diplomasi multilateral dan pelaksanaan politik luar negeri bebas dan aktif. Peraturan ini menetapkan prosedur keanggotaan, analisis biaya-manfaat, dan manfaat keanggotaan baik kualitatif maupun kuantitatif. Selain itu, diatur pula mekanisme pengusulan, penyusunan dasar hukum, pelaporan, evaluasi, penghentian, dan pengaktifan kembali keanggotaan. Kontribusi Indonesia dibagi menjadi beberapa jenis dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Kelompok Kerja dibentuk untuk memberikan rekomendasi terkait keanggotaan dan kontribusi.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, usulan keanggotaan Indonesia yang telah disetujui Menteri dan dasar hukumnya belum disahkan atau ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999, penyusunan dasar hukum keanggotaan Indonesia diselesaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. 2. Bagi keanggotaan Indonesia yang belum memiliki dasar hukum berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999, penyusunan dasar hukum keanggotaan Indonesia diselesaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. 3. Pembayaran kontribusi Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

(-)