For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 64 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan Indonesia Dan Kontribusi Pemerintah Republik Indonesia Pada Organisasi-Organisasi Internasional

Also known as: Keppres 64/1999 · Keppres No. 64 Tahun 1999 · Keppres Nomor 64 Tahun 1999

Status:
Inactive
Effective Date:24 Juni 1999Publication Date:24 Juni 1999
Hukum KetatanegaraanKerja Sama Luar Negeri

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeKeanggotaan Indonesia Dan Kontribusi Pemerintah Republik Indonesia Pada Organisasi-Organisasi Internasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Juni 1999
Publication Date24 Juni 1999
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur keanggotaan Indonesia dan kontribusi Pemerintah Republik Indonesia pada organisasi-organisasi internasional. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa keanggotaan Indonesia memberikan manfaat bagi kepentingan nasional dan dilakukan dengan efisiensi serta efektivitas. Keputusan ini menetapkan bahwa keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional harus ditetapkan sekurang-kurangnya dengan Keputusan Presiden. Usulan keanggotaan harus diajukan oleh instansi terkait kepada Departemen Luar Negeri dan dibahas bersama Departemen Keuangan dan Sekretariat Negara. Dalam mengkaji usulan keanggotaan, pertimbangan meliputi manfaat, kontribusi, dan kemampuan keuangan negara. Kontribusi pemerintah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui anggaran Departemen Luar Negeri, dan dapat berupa kontribusi wajib reguler, non-reguler, sukarela, atau lainnya. Keanggotaan dapat ditinjau kembali sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.

(-)

(-)