For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 13/2011 · Perda Kabupaten Ciamis No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:27 September 2011Publication Date:27 September 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date27 September 2011
Publication Date27 September 2011
Place of EnactmentCiamis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2008 tentang Retribusi Bidang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur mengenai Retribusi Parkir di tepi Jalan Umum, Retribusi Ijin Usaha Parkir di Luar Badan Jalan, Retribusi Ijin Penyelenggaraan Kegiatan fasilitas penunjang Terminal, Retribusi Ijin Usaha Angkutan Orang/Barang, Retribusi Ijin Insidentil, Ijin Operasi Angkutan Umum, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Ijin Trayek Angkutan Umum.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Ciamis. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang membagi retribusi parkir menjadi Retribusi Jasa Umum (Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum) dan Retribusi Jasa Usaha (Tempat Khusus Parkir).

Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan oleh Bupati. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tempat parkir tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan pemakaian Satuan Ruang Parkir (SRP) yang telah ditetapkan.

Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan atas tujuan untuk mengendalikan permintaan dan penggunaan jasa pelayanan parkir, dengan memperhatikan biaya penyelenggaraan pelayanan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Biaya penyelenggaraan meliputi biaya pengadaan marka, rambu-rambu, operasional, pemeliharaan, administrasi, dan transportasi pengawasan. Tarif retribusi ditetapkan berbeda untuk berbagai jenis kendaraan, yaitu Bus/Truck, sedan/jeep/minibus/pick up, dan sepeda motor.

Retribusi dipungut di daerah tempat pelayanan parkir tepi jalan umum dan tidak dapat diborongkan. Pemungutan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon, dan kartu langganan. Hasil pemungutan disetorkan ke kas daerah. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau SKRDLB kepada Bupati.

Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi. Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak terutangnya retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang dan ditagih dengan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang. 3. Wajib retribusi yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-