For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2008 tentang Retribusi Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 18/2008 · Perda Kabupaten Ciamis No. 18 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2008

Status:
Inactive
Effective Date:31 Juli 2008Publication Date:31 Juli 2008
Pajak & Retribusi DaerahLalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date31 Juli 2008
Publication Date31 Juli 2008
Place of EnactmentCiamis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 1991 tentang Retribusi Terminal Kendaraan Bermotor Angkutan Penumpang Umum dalam wilayah Kabupaten DT II Ciamis (Lembaran Daerah Tahun 1991 Nomor 4). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir ditepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 2). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir Khusus (Lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 3). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 2). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Usaha Angkutan (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 7). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Penggunaan Jalan dan Bongkar Muat Barang, (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 8). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Trayek (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi di bidang lalu lintas dan angkutan jalan di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah untuk menata kembali pelayanan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan seiring dengan bertambahnya kewenangan daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali retribusi jasa di bidang tersebut.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, yang meliputi Retribusi Jasa Umum (retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi parkir di tepi jalan umum, retribusi ijin usaha parkir di luar badan jalan, retribusi ijin penyelenggaraan kegiatan fasilitas penunjang terminal, retribusi ijin usaha angkutan, retribusi ijin insidentil, ijin operasi angkutan umum), Retribusi Jasa Usaha (retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir), dan Retribusi Perijinan Tertentu (Ijin Trayek Angkutan Umum).

Obyek retribusi meliputi kendaraan bermotor yang diuji, pengguna tempat parkir, kegiatan yang menggunakan fasilitas terminal, usaha angkutan umum, dan kendaraan umum yang melakukan pelayanan jasa angkutan dalam trayek tertentu. Subyek retribusi adalah perorangan atau badan hukum yang memanfaatkan layanan atau memiliki kewajiban terkait retribusi tersebut.

Struktur dan besaran retribusi didasarkan pada jenis kendaraan, lamanya waktu parkir, jenis fasilitas terminal yang digunakan, jumlah tempat duduk, dan/atau berat maksimum kendaraan bermotor beserta muatannya.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar dikenakan denda sebesar 100% (seratus perseratus) setiap periode dari besarnya retribusi yang terutang ditambah sanksi administrasi sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Dalam hal Wajib Retribusi Usaha Angkutan dan Ijin Trayek tidak membayar tepat pada waktunya, atau kurang membayar, dikenakan denda sebesar 10% (sepuluh perseratus) ditambah sanksi administrasi sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari besarnya Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 3. Dalam hal Wajib Retribusi penggunaan fasilitas terminal yang bersifat sewa pakai bulanan dan/atau tahunan tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan denda sebesar 50 % (lima puluh perseratus) setiap periode dari besarnya retribusi yang terutang ditambah sanksi administrasi sebesar 10% (sepuluh perseratus) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.