on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2008 tentang Retribusi Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 18/2008 · Perda Kabupaten Ciamis No. 18 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi di bidang lalu lintas dan angkutan jalan di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah untuk menata kembali pelayanan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan seiring dengan bertambahnya kewenangan daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali retribusi jasa di bidang tersebut.
Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, yang meliputi Retribusi Jasa Umum (retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi parkir di tepi jalan umum, retribusi ijin usaha parkir di luar badan jalan, retribusi ijin penyelenggaraan kegiatan fasilitas penunjang terminal, retribusi ijin usaha angkutan, retribusi ijin insidentil, ijin operasi angkutan umum), Retribusi Jasa Usaha (retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir), dan Retribusi Perijinan Tertentu (Ijin Trayek Angkutan Umum).
Obyek retribusi meliputi kendaraan bermotor yang diuji, pengguna tempat parkir, kegiatan yang menggunakan fasilitas terminal, usaha angkutan umum, dan kendaraan umum yang melakukan pelayanan jasa angkutan dalam trayek tertentu. Subyek retribusi adalah perorangan atau badan hukum yang memanfaatkan layanan atau memiliki kewajiban terkait retribusi tersebut.
Struktur dan besaran retribusi didasarkan pada jenis kendaraan, lamanya waktu parkir, jenis fasilitas terminal yang digunakan, jumlah tempat duduk, dan/atau berat maksimum kendaraan bermotor beserta muatannya.