For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 5 Tahun 2016 tentang Ujian Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Non Tugas Belajar

Also known as: Perka Batan 5/2016 · Perka Batan No. 5 Tahun 2016 · Perka Batan Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:19 April 2016Publication Date:13 April 2016
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
ThemeUjian Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Non Tugas Belajar
LocationBadan Tenaga Nuklir Nasional
Effective Date19 April 2016
Publication Date13 April 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 179/KA/X/2010 tentang Ujian Penyesuaian Ijazah Non Tugas Belajar di BATAN.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini mengatur tentang Ujian Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Non Tugas Belajar di BATAN. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melakukan pembinaan pegawai dan menyesuaikan dengan perkembangan hukum serta keadaan terkini.

Kebijakan ini mengatur mengenai persyaratan dan prosedur bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) BATAN yang memperoleh ijazah lebih tinggi atas prakarsa sendiri dan tanpa penugasan dari BATAN (non tugas belajar) untuk dapat mengikuti ujian penyesuaian ijazah. Ujian ini bertujuan untuk menilai kemampuan pegawai yang akan disesuaikan ijazahnya ke jenjang yang lebih tinggi.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Persyaratan bagi pegawai untuk dapat dipertimbangkan mengikuti ujian penyesuaian ijazah, termasuk jenis ijazah, akreditasi, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), dan kesetaraan ijazah dari luar negeri.
  2. Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, seperti ketersediaan formasi, surat tugas, surat pernyataan telah melaksanakan tugas baru, foto copy SK pengangkatan pangkat terakhir, foto copy ijazah dan transkrip nilai, daftar ikhtisar jabatan, penilaian prestasi kerja, dan persyaratan lainnya terkait disiplin dan masa kerja.
  3. Materi ujian penyesuaian ijazah yang meliputi tes psikologi, tes substansi, penulisan makalah dan wawancara untuk tingkat Diploma III hingga Strata Tiga (S3), serta tes substansi dan wawancara untuk tingkat SLTA.
  4. Kriteria kelulusan ujian dan penerbitan Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah Non Tugas Belajar.

Peraturan ini juga mengatur bahwa ijazah yang lebih tinggi tidak dapat disesuaikan apabila ijazah yang setingkat lebih rendah belum disesuaikan, serta memberikan pengecualian bagi pegawai yang menghasilkan penemuan bermanfaat bagi institusi atau negara.

1. Pegawai yang telah lulus ujian penyesuaian ijazah, namun kenaikan pangkatnya belum atau sedang diproses, dianggap telah memenuhi persyaratan/ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan ini. 2. Pegawai yang telah diusulkan mengikuti ujian penyesuaian ijazah sebelum Peraturan Kepala Badan ini berlaku tetapi belum lulus, dapat melanjutkan ujian penyesuaian ijazah sesuai dengan Peraturan Kepala Badan ini. 3. Pegawai yang menduduki jabatan fungsional ketrampilan yang mengikuti ujian penyesuaian ijazah dan dinyatakan lulus, wajib segera mengajukan usulan penyesuaian jabatan fungsionalnya pada jenjang keahlian.

(-)