on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tugas Belajar Dan Pelatihan Bagi Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional
Also known as: Peraturan BATAN 4/2021 · Peraturan BATAN No. 4 Tahun 2021 · Peraturan BATAN Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional melalui tugas belajar dan pelatihan. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang belum mencakup pengembangan kompetensi melalui pelatihan. Tugas belajar dan pelatihan diberikan secara selektif dan efisien dengan memperhatikan anggaran yang tersedia. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi kesenjangan kompetensi, memenuhi kebutuhan tenaga ahli, dan meningkatkan pengetahuan serta keterampilan pegawai. Rencana kebutuhan tugas belajar dan pelatihan disusun berdasarkan evaluasi kebutuhan pengembangan kompetensi dan ditetapkan dalam dokumen Program Pengembangan Modal Insani yang ditinjau setiap tahun. Persyaratan bagi pegawai yang ingin mengikuti tugas belajar meliputi status sebagai Pegawai Negeri Sipil aktif, masa kerja minimal, dan penilaian prestasi kerja yang baik. Selain itu, pegawai harus memenuhi persyaratan pendidikan dan bahasa Inggris tertentu. Kebijakan ini juga mengatur hak dan kewajiban pegawai selama menjalani tugas belajar, termasuk hak atas beasiswa dan kewajiban melaporkan kemajuan belajar.