For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1986

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Also known as: UU 5/1986 · UU No. 5 Tahun 1986 · UU Nomor 5 Tahun 1986

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 1986Publication Date:29 Desember 1986
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum Administrasi NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePeradilan Tata Usaha Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Desember 1986
Publication Date29 Desember 1986
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini dibentuk untuk mewujudkan tata kehidupan negara yang sejahtera, aman, dan tertib, serta menjamin persamaan kedudukan warga masyarakat dalam hukum. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan sengketa antara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan warga masyarakat secara adil dan berdasarkan hukum.

Ketentuan Substansial: Undang-undang ini mengatur pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara yang terdiri dari Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Pengadilan ini berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban bagi Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara untuk mengeluarkan keputusan yang bersifat konkret, individual, dan final. Undang-undang ini juga menetapkan syarat-syarat untuk menjadi Hakim dan Panitera di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.

1. Sengketa Tata Usaha Negara yang belum diputus oleh Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum. 2. Sengketa Tata Usaha Negara yang sudah diajukan tetapi belum diperiksa dilimpahkan kepada Pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. 3. Untuk pertama kali, pengisian jabatan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara diatur oleh Menteri Kehakiman setelah mendengar pendapat Ketua Mahkamah Agung.

(-)