on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Also known as: UU 5/1986 · UU No. 5 Tahun 1986 · UU Nomor 5 Tahun 1986
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini dibentuk untuk mewujudkan tata kehidupan negara yang sejahtera, aman, dan tertib, serta menjamin persamaan kedudukan warga masyarakat dalam hukum. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan sengketa antara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan warga masyarakat secara adil dan berdasarkan hukum.
Ketentuan Substansial: Undang-undang ini mengatur pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara yang terdiri dari Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Pengadilan ini berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban bagi Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara untuk mengeluarkan keputusan yang bersifat konkret, individual, dan final. Undang-undang ini juga menetapkan syarat-syarat untuk menjadi Hakim dan Panitera di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.