on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Also known as: UU 9/2004 · UU No. 9 Tahun 2004 · UU Nomor 9 Tahun 2004
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk menyesuaikan peraturan mengenai Peradilan Tata Usaha Negara dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuannya adalah untuk memperkuat prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya.
Ketentuan Substansial: Perubahan ini mencakup pembatasan pengertian Keputusan Tata Usaha Negara, penetapan syarat dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian hakim, dan pengaturan pengawasan terhadap hakim. Selain itu, diatur pula mengenai pembinaan teknis peradilan oleh Mahkamah Agung, serta pengkhususan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk syarat untuk menjadi hakim dan panitera, serta ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengadilan.