Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2017 ini bertujuan untuk menyusun pedoman penyaluran bantuan pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan. Bantuan pemerintah yang diatur meliputi pemberian penghargaan, bantuan operasional, sarana/prasarana, rehabilitasi/pembangunan gedung, dan bantuan lainnya. Penerima bantuan dapat berupa perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, dan lembaga pemerintah di bidang ketenagakerjaan. Bantuan diberikan dalam bentuk uang, barang, atau jasa, dan dilaksanakan berdasarkan alokasi Anggaran Pemerintah dan Belanja Negara. Kepala Satuan Kerja Unit Eselon I bertanggung jawab menyusun petunjuk teknis penyaluran bantuan, serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan bantuan.