For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 216/KA/XI/2012 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional

Also known as: Perka Batan 3/2013 · Perka Batan No. 3 Tahun 2013 · Perka Batan Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:7 Maret 2013Publication Date:7 Maret 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
ThemePerubahan Atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 216/KA/XI/2012 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional
LocationBadan Tenaga Nuklir Nasional
Effective Date07 Maret 2013
Publication Date07 Maret 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 216/KA/XI/2012 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 216/KA/XI/2012 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian terhadap pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai yang menduduki jabatan fungsional dan menerima tunjangan profesi, serta penyesuaian terkait pemotongan tunjangan kinerja karena kekurangan jam kerja, cuti, dan tidak mengikuti upacara bendera.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menciptakan keadilan yang berbasiskan pada kinerja pegawai.

Ketentuan Substansial:

  • Pasal 5 diubah untuk mengatur pembayaran tunjangan kinerja bagi pejabat fungsional yang menerima tunjangan profesi. Tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi, setelah dikurangi pajak penghasilan. Jika tunjangan profesi lebih besar, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi.
  • Pasal 10 diubah untuk mengatur pemotongan tunjangan kinerja bagi pegawai yang kekurangan jam kerja karena tidak masuk kerja tanpa alasan sah, terlambat datang, meninggalkan kantor sementara, atau pulang sebelum waktunya. Besaran pemotongan bervariasi tergantung pada lama kekurangan jam kerja.
  • Pasal 11 diubah untuk mengatur pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai yang melaksanakan cuti tahunan, cuti besar, cuti bersalin, cuti alasan penting, dan cuti sakit. Besaran tunjangan kinerja yang dibayarkan berbeda-beda tergantung jenis cuti.
  • Pasal 11A disisipkan untuk mengatur pengurangan tunjangan kinerja bagi pegawai yang tidak mengikuti upacara bendera pada hari besar nasional.
  • Pasal 11B disisipkan untuk mengatur pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan instansi lain di luar jam kerja.

(-)

(-)