For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja

Also known as: Perka Batan 1/2014 · Perka Batan No. 1 Tahun 2014 · Perka Batan Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:9 Januari 2014Publication Date:2 Januari 2014
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
ThemePemberian Tunjangan Kinerja
LocationBadan Tenaga Nuklir Nasional
Effective Date09 Januari 2014
Publication Date02 Januari 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 216/KA/XI/2012 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 3 Tahun 2013.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) sesuai dengan perkembangan terkini. Tunjangan kinerja diberikan kepada pegawai berdasarkan prestasi kerja, kehadiran, dan jabatan yang diemban. Pegawai yang tidak memiliki tugas tertentu, diberhentikan sementara, atau sedang cuti di luar tanggungan negara tidak berhak menerima tunjangan ini. Besaran tunjangan kinerja dipengaruhi oleh nama, kelas, dan nilai jabatan, serta penilaian prestasi kerja. Selain itu, pegawai yang menjalani pendidikan dan pelatihan kedinasan lebih dari tiga bulan akan mengalami pengurangan tunjangan. Pengawasan pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh Inspektorat BATAN.

1. Penghitungan pemberian tunjangan kinerja berdasarkan penilaian prestasi kerja dilaksanakan mulai 1 Januari 2015.

(-)