For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 1990

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1990 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pusat Perkayuan Marunda Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Yang Berasal Dari Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) Tersebut Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kawasan Berikat Nusantara

Also known as: PP 31/1990 · PP No. 31 Tahun 1990 · PP Nomor 31 Tahun 1990

Status:
Active
Effective Date:17 Juli 1990Publication Date:17 Juli 1990
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pusat Perkayuan Marunda Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Yang Berasal Dari Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) Tersebut Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kawasan Berikat Nusantara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Juli 1990
Publication Date17 Juli 1990
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1984 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pusat Perkayuan Marunda.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi badan usaha milik negara dan memanfaatkan kekayaan negara dengan membubarkan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pusat Perkayuan Marunda. Seluruh kekayaan negara yang tertanam dalam perusahaan tersebut akan dialihkan sebagai tambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kawasan Berikat Nusantara. Pelaksanaan likuidasi dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Kehutanan dengan melibatkan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Nilai kekayaan negara yang akan dijadikan tambahan penyertaan modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan penambahan penyertaan modal dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

1. Dengan dilikuidasinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pusat Perkayuan Marunda, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1984 dinyatakan tidak berlaku.

(-)