For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.25/MEN/2004 Tahun 2004

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.25/MEN/2004 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengawasan Fungsional Lingkup Departemen Kelautan dan Perikanan

Also known as: Kepmen KKP KEP.25/MEN/2004 · Kepmen KKP No. KEP.25/MEN/2004

Status:
Inactive
Effective Date:2 Juli 2004Publication Date:2 Juli 2004
Standar & Pedoman TeknisPengendalian Internal PemerintahKelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePedoman Pengawasan Fungsional Lingkup Departemen Kelautan dan Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date02 Juli 2004
Publication Date02 Juli 2004
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini ditetapkan untuk meningkatkan keberhasilan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang kelautan dan perikanan melalui pengawasan fungsional yang efektif dan efisien. Tujuannya adalah untuk mendukung pencapaian visi, misi, dan sasaran Departemen Kelautan dan Perikanan, serta memastikan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial

Pengawasan fungsional dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan melalui berbagai kegiatan seperti audit, pengujian, pengusutan, verifikasi, penilaian/evaluasi, dan pembinaan. Ruang lingkup pengawasan mencakup kegiatan pemerintahan umum, pelaksanaan rencana pembangunan, pengelolaan keuangan negara, dan kegiatan aparatur pemerintah. Pengawasan ini bertujuan untuk mencapai efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan sumber daya serta mencegah penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum.

(-)

  • Pimpinan unit/satuan kerja yang menolak pengawasan fungsional atau tidak menindaklanjuti temuan hasil pengawasan dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.