on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.25/MEN/2004 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengawasan Fungsional Lingkup Departemen Kelautan dan Perikanan
Also known as: Kepmen KKP KEP.25/MEN/2004 · Kepmen KKP No. KEP.25/MEN/2004
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini ditetapkan untuk meningkatkan keberhasilan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang kelautan dan perikanan melalui pengawasan fungsional yang efektif dan efisien. Tujuannya adalah untuk mendukung pencapaian visi, misi, dan sasaran Departemen Kelautan dan Perikanan, serta memastikan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Substansial
Pengawasan fungsional dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan melalui berbagai kegiatan seperti audit, pengujian, pengusutan, verifikasi, penilaian/evaluasi, dan pembinaan. Ruang lingkup pengawasan mencakup kegiatan pemerintahan umum, pelaksanaan rencana pembangunan, pengelolaan keuangan negara, dan kegiatan aparatur pemerintah. Pengawasan ini bertujuan untuk mencapai efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan sumber daya serta mencegah penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum.