on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Also known as: Permendukbangga 2/2026 · Permendukbangga No. 2 Tahun 2026 · Permendukbangga Nomor 2 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan pedoman manajemen risiko di lingkungan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dengan cara melindungi serta meningkatkan nilai tambah organisasi, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan strategis secara terukur.
Substansi kebijakan mencakup prinsip-prinsip manajemen risiko yang terintegrasi, komprehensif, dan dinamis, serta kerangka kerja yang meliputi kepemimpinan, desain, implementasi, evaluasi, hingga perbaikan berkelanjutan. Struktur manajemen risiko diatur menggunakan konsep tiga lini, di mana lini pertama (Pemilik Risiko dan Unit Pengelola Risiko) bertanggung jawab atas pelaksanaan operasional, lini kedua (Sekretaris Kementerian/Utama dan Unit Penyelenggara Manajemen Risiko) bertanggung jawab atas koordinasi dan kepatuhan, serta lini ketiga (Inspektur Utama) bertanggung jawab atas pengawasan intern.
Proses manajemen risiko yang diwajibkan meliputi penetapan konteks, identifikasi, analisis, evaluasi, respons risiko, pemantauan, serta informasi dan komunikasi. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban pelaporan berkala dan insidental oleh unit kerja terkait, serta pemenuhan sumber daya manusia, anggaran, dan sarana prasarana untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan manajemen risiko di seluruh level organisasi.