For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Also known as: Peraturan BKKBN 2/2023 · Peraturan BKKBN No. 2 Tahun 2023 · Peraturan BKKBN Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Inactive
Effective Date:4 April 2023Publication Date:27 Maret 2023
Program Keluarga Berencana

Information

TypePeraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
ThemeManajemen Risiko di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
LocationBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Effective Date04 April 2023
Publication Date27 Maret 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Penilaian Risiko di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini. Penyelenggaraan manajemen risiko di BKKBN bertujuan untuk melindungi dan meningkatkan nilai tambah organisasi, mendorong inovasi, meningkatkan kinerja, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi secara akuntabel. Ruang lingkup manajemen risiko meliputi prinsip dan kerangka kerja, budaya risiko, struktur manajemen risiko, proses manajemen risiko, serta sumber daya dan pengembangan manajemen risiko. Kepala BKKBN dapat mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan manajemen risiko kepada Sekretaris Utama dan Inspektur Utama.

(-)

(-)