For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.06/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.06/2014 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Also known as: PMK 67/PMK.06/2014 · PMK No. 67/PMK.06/2014

Status:
Inactive
Effective Date:23 April 2014Publication Date:22 April 2014
Utang, Piutang & Hibah Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date23 April 2014
Publication Date22 April 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penyelesaian piutang instansi pemerintah yang diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Penyelesaian piutang diberikan kepada Penanggung Hutang perorangan atau badan hukum/badan usaha dengan skala mikro, kecil, atau menengah dengan pagu kredit maksimal Rp5.000.000.000,00, serta penerima Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Sangat Sederhana dengan pagu kredit maksimal Rp100.000.000,00. Penyelesaian ini mencakup pemberian keringanan hutang bunga, denda, dan biaya lainnya, serta keringanan hutang pokok berdasarkan persentase pembayaran yang telah dilakukan. Keringanan tambahan diberikan jika pelunasan dilakukan dalam jangka waktu tertentu. Jumlah keringanan tidak boleh melebihi Rp10.000.000.000,00 per Penanggung Hutang.

(-)

(-)