For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/PMK.06/2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2023 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023

Also known as: PMK 13/PMK.06/2023 · PMK No. 13/PMK.06/2023

Status:
Inactive
Effective Date:1 Maret 2023Publication Date:28 Februari 2023
Utang, Piutang & Hibah Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.06/2014 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 533); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Dikelola/Diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang penyelesaian Piutang Negara yang berasal dari Instansi Pemerintah yang diurus atau dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) atau Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui mekanisme Crash Program pada Tahun Anggaran 2023. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kriteria Piutang Negara yang dapat diselesaikan melalui Crash Program, yaitu piutang dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2022. Terdapat pengecualian untuk piutang yang berasal dari aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL), piutang yang terdapat jaminan penyelesaian utang yang efektif, dan piutang yang sedang dalam proses perkara di lembaga peradilan.

Peraturan ini juga mengatur tugas dan wewenang Kepala KPKNL dalam menyelesaikan Piutang Negara dan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Crash Program. Proses penyelesaian piutang meliputi inventarisasi Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN), pemberitahuan pelaksanaan Crash Program kepada Penanggung Utang, pengajuan permohonan oleh Penanggung Utang atau pihak terkait, pembahasan permohonan oleh KPKNL, dan pemberian Keringanan Utang. Keringanan Utang diberikan dalam bentuk pengurangan sisa utang pokok, bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya, dengan besaran keringanan yang bervariasi tergantung pada adanya jaminan dan waktu pelunasan.

Penanggung Utang yang telah diberikan persetujuan Keringanan Utang wajib melunasi kewajibannya dalam jangka waktu tertentu. Peraturan ini juga mengatur mengenai biaya administrasi Pengurusan Piutang Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

(-)

(-)