For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 79 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman

Also known as: PERPRES 79/2021 · PERPRES No. 79 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 79 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:30 Agustus 2021Publication Date:30 Agustus 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Sandiman
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Agustus 2021
Publication Date30 Agustus 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman dan Operator Transmisi Sandi.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Sandiman. Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman diberikan setiap bulan kepada PNS yang memenuhi syarat, dengan besaran tunjangan yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PNS di instansi pusat, dan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk PNS di instansi daerah. Tunjangan akan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)