For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 105 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman dan Operator Transmisi Sandi

Also known as: PERPRES 105/2006 · PERPRES No. 105 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 105 Tahun 2006

Status:
Inactive
Effective Date:26 Desember 2006Publication Date:26 Desember 2006
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Sandiman dan Operator Transmisi Sandi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Desember 2006
Publication Date26 Desember 2006
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Sandiman dan Operator Transmisi Sandi. Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja mereka. Tunjangan Sandiman dan Tunjangan Operator Transmisi Sandi diberikan setiap bulan, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan dimulai sejak 1 Januari 2007 dan dihentikan apabila pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)