For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 39 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik

Also known as: PERPRES 39/2010 · PERPRES No. 39 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 39 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:15 Juni 2010Publication Date:15 Juni 2010
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeKomisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Juni 2010
Publication Date15 Juni 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan yang mengatur mengenai KKH PRG yang telah ada dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik. Tujuannya adalah untuk menetapkan Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKH PRG) yang bertanggung jawab kepada Presiden.

Ketentuan Substansial

KKH PRG merupakan lembaga nonstruktural yang berkedudukan di Jakarta. Keanggotaan KKH PRG terdiri dari unsur pemerintah dan non-pemerintah. Tugas utama KKH PRG adalah memberikan rekomendasi keamanan hayati, sertifikat hasil uji keamanan, serta saran dan pertimbangan terkait pengelolaan risiko dan penarikan produk rekayasa genetik (PRG). KKH PRG juga bertugas membantu pengawasan terhadap pemasukan dan pemanfaatan PRG. Selain itu, KKH PRG memiliki kewenangan menugaskan Tim Teknis Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (TTKH PRG) untuk pengkajian dokumen teknis dan uji lanjutan keamanan hayati.

(-)

(-)