For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 53 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2010 tentang Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik

Also known as: PERPRES 53/2014 · PERPRES No. 53 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 53 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:4 Juni 2014Publication Date:2 Juni 2014
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2010 tentang Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Juni 2014
Publication Date02 Juni 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2010 tentang Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengefektifkan Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik dengan mengubah susunan dan masa jabatan keanggotaan. Perubahan ini melibatkan penambahan jumlah anggota menjadi 19 orang yang terdiri dari unsur pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat. Susunan keanggotaan mencakup Ketua, Wakil Ketua di berbagai bidang, dan anggota dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Masa jabatan anggota ditetapkan selama 4 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan untuk anggota dari perguruan tinggi dan masyarakat.

(-)

(-)