For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.02/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran

Also known as: PMK 206/PMK.02/2013 · PMK No. 206/PMK.02/2013

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2014Publication Date:31 Desember 2013
Pelayanan KesehatanPerasuransianKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2014
Publication Date31 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana iuran jaminan kesehatan bagi penerima bantuan iuran (PBI) yang pembayarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan dana iuran jaminan kesehatan yang efektif dan akuntabel.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Dewan Jaminan Sosial Nasional, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan dalam proses pengajuan dan penetapan anggaran iuran PBI. BPJS Kesehatan bertanggung jawab untuk menyampaikan tagihan dana iuran PBI setiap bulan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Proses pencairan dana melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM). Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban rekonsiliasi dan audit penggunaan dana oleh BPJS Kesehatan.

(-)

(-)