For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 53 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 53 Tahun 1960 tentang Perubahan dan Tambahan Pajak Deviden

Also known as: Perpu 53/1960 · Perpu No. 53 Tahun 1960 · Perpu Nomor 53 Tahun 1960

Status:
Active
Effective Date:20 Desember 1960Publication Date:29 Desember 1960
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemePerubahan dan Tambahan Pajak Deviden
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Desember 1960
Publication Date29 Desember 1960
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 12 tahun 1959 tentang Pajak Dividen.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan Pajak Dividen dengan menambahkan ketentuan baru yang membedakan antara obligasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan badan hukum lainnya. Pajak Dividen tidak dikenakan atas bunga obligasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, namun tetap dikenakan pajak pendapatan atau pajak perseroan pada penerima hasil tersebut. Kebijakan ini memberikan manfaat bagi entitas yang tidak menjadi subyek pajak pendapatan atau pajak perseroan, seperti yayasan dan dana pensiun yang tidak melakukan kegiatan usaha. Sebaliknya, perseroan terbatas tetap dikenakan pajak perseroan atas hasil obligasi pemerintah.

1. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku untuk hasil saham yang dibayarkan setelah 31 Desember 1959.

(-)