For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 12 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 12 Tahun 1959 tentang Pajak Dividen

Also known as: Perpu 12/1959 · Perpu No. 12 Tahun 1959 · Perpu Nomor 12 Tahun 1959

Status:
Active
Effective Date:26 September 1959Publication Date:26 September 1959
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemePajak Dividen
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 September 1959
Publication Date26 September 1959
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 12 Tahun 1959 tentang Pajak Dividen mengenakan pajak pada sumbernya atas dividen atau pembagian keuntungan yang dilakukan oleh perseroan terbatas, perseroan komanditer atas saham, dan badan lain yang modalnya sebagian atau seluruhnya terbagi atas saham yang berkedudukan di Indonesia kepada para pemegang saham. Bagi pemegang saham yang berdomisili di Indonesia, pajak ini merupakan pengenaan di muka (voorheffing) dari Pajak Perseroan atau Pajak Pendapatan, karena memungkinkan untuk memperhitungkan pajak dividen dengan pajak perseroan atau pajak pendapatan yang telah dikenakan. Bagi pemegang saham yang berdomisili di luar negeri, pajak dividen bersifat pajak kebendaan.

Perpu ini mengatur bahwa yang menjadi wajib pajak adalah badan yang memberikan dividen atau keuntungan, dengan hak untuk memotong pajak dari hasil yang akan diserahkan kepada penerima. Obyek pajak meliputi hasil saham, tanda laba, dan surat obligasi yang berhak atas bagian keuntungan. Hasil saham mencakup pemberian keuntungan dalam bentuk apapun, pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi modal disetor, pemberian saham bonus tanpa penyetoran, pencatatan tambahan modal tanpa penyetoran, pembayaran kembali modal yang telah disetor jika ada keuntungan di tahun lampau, dan bunga atas surat obligasi yang berhak atas keuntungan.

Pajak tidak terhutang jika pembagian dilakukan kepada Negara (selain sebagai pemegang saham) dan kepada perseroan terbatas, perseroan komanditer atas saham, perkumpulan koperasi, perkumpulan asuransi gotong royong, dan badan lain yang modalnya sebagian atau seluruhnya terbagi atas saham yang berkedudukan di Indonesia, dengan syarat badan penerima menjadi pemegang saham langsung dan tidak timbal balik untuk 1/4 bagian dari modal perseroan yang disetor dan pemilikan saham sudah berlangsung selama dua belas bulan terakhir.

Pajak berjumlah 20% dari hasil bruto dan terhutang oleh badan yang memberikan hasil pada saat pembayaran atau penyediaan untuk pembayaran. Pengurus badan yang memberikan hasil saham berkewajiban menyetorkan pajak ke Kas Negara dalam 30 hari sejak terhutang pajak dan memberitahukan hal ini kepada Kepala Inspeksi Keuangan. Pajak dividen diperhitungkan dengan pajak pendapatan atau pajak perseroan yang dikenakan dalam tahun yang sama, dengan melampirkan nota dividen.

(-)

1. Keterlambatan penyetoran pajak dividen dikenakan denda 5% per bulan dari jumlah yang harus disetorkan. 2. Pelanggaran terhadap kewajiban administrasi (misalnya, tidak memasukkan surat pemberitahuan, tidak memenuhi syarat surat pemberitahuan, tidak mengadakan daftar, tidak memberikan nota dividen) dikenakan denda Rp 500. 3. Menolak memberikan kesempatan pemeriksaan dikenakan denda Rp 100.000. 4. Keterangan yang tidak memuaskan dapat mengakibatkan ketetapan tagihan kemudian berdasarkan jumlah yang dikirakan oleh Kepala Inspeksi Keuangan, ditambah 200%.