Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur ini mengubah ketentuan Pasal 2 huruf d dan huruf e dari Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Flores Timur. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017, serta untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan. Perubahan tersebut mencakup susunan Perangkat Daerah, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah (dengan berbagai bidang seperti Pendidikan, Pariwisata, Kesehatan, Sosial, dan lainnya), Badan Daerah (seperti Badan Perencanaan Pembangunan, Keuangan, Pendapatan, dan Kepegawaian), serta Kecamatan. Setiap Dinas Daerah diatur berdasarkan tipe (A atau B) dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang masing-masing. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan. Kecamatan dibagi berdasarkan tipe (A).