For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Flores Timur Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penetapan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Also known as: Perda Kabupaten Flores Timur 4/2022 · Perda Kabupaten Flores Timur No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Flores Timur Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:2 September 2022Publication Date:2 September 2022
Pembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Flores Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 0140), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Flores Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2019 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 0161).

Peraturan Daerah ini menetapkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sebagai perangkat daerah di Kabupaten Flores Timur yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. Badan Kesbangpol berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, serta dipimpin oleh Kepala Badan yang dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon IIb. Susunan organisasi, tugas pokok, fungsi, dan tata kerja Badan Kesbangpol akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pendanaan untuk penyelenggaraan urusan Badan Kesbangpol bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat. Pengangkatan dan pemberhentian aparatur sipil negara (ASN) pada Badan Kesbangpol dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)