For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam No. 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2013 tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi

Also known as: Perda Kota Pagar Alam 3/2013 · Perda Kota Pagar Alam No. 3 Tahun 2013 · Perda Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Inactive
Publication Date:3 Juni 2013
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kota Pagar Alam Nomor 10 Seri E)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kota Pagar Alam. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian IUJK, kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi, peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya, dan mendukung penyediaan pelayanan dasar di bidang jasa konstruksi. Usaha jasa konstruksi mencakup jenis usaha (perencanaan, pelaksanaan, pengawasan), bentuk usaha (orang perseorangan, badan usaha), dan bidang usaha. Badan usaha yang melaksanakan pekerjaan konstruksi wajib memiliki IUJK yang mencantumkan klasifikasi dan kualifikasi usaha. Walikota memberikan IUJK kepada badan usaha yang memenuhi persyaratan, dengan kemungkinan menunjuk Unit Kerja/Instansi. Pemberian IUJK mengedepankan pelayanan prima, profesionalisme, dan pembinaan. Pemegang IUJK berhak mengikuti proses pengadaan dan mendapatkan pembinaan, serta wajib memenuhi ketentuan keteknikan, K3, perlindungan sosial tenaga kerja, dan tata lingkungan. Pemegang IUJK juga wajib melaporkan perubahan data dan menyampaikan laporan akhir tahun. Unit Kerja/Instansi pemberi IUJK wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala kepada Walikota, yang kemudian melaporkan kepada Gubernur. Walikota melakukan pemberdayaan dan pengawasan terhadap pemberian IUJK melalui penyuluhan, informasi, pelatihan, dan pengawasan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi.

1. IUJK yang diberikan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya izin tersebut. 2. Dalam hal sertifikat Keahlian dan/atau Sertifikat Keterampilan dan/atau Surat Keterangan Pemberdayaan Penanggungjawab Teknik belum memadai diwilayah Walikota Pagar Alam maka dapat dipergunakan: a. Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan dengan materi manajemen konstruksi yang dikeluarkan oleh lembaga/institusi diklat dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun.; atau b. Surat Keterangan Sementara yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas yang membidangi jasa konstruksi yang menyatakan yang bersangkutan kompeten sebagai Penanggung Jawab Teknik dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa: peringatan tertulis, pembekuan IUJK, atau pencabutan IUJK. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 14 huruf a, Pasal 15 huruf a, Pasal 24 ayat (1) huruf d dan Pasal 24 ayat (5) dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis. 3. BUJK akan dikenakan sanksi pembekuan IUJK bila mengabaikan peringatan tertulis, melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 12 ayat (1), Pasal 12 ayat (5), dan Pasal 24 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c, Pasal 24 ayat (2) sampai dengan ayat (4); atau masuk kedalam daftar hitam. 4. BUJK akan dikenakan sanksi pencabutan IUJK bila melakukan perlanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan telah terkena sanksi pembekuan IUJK sebanyak 2 (dua) kali; sedang mendapatkan sanksi pembekuan IUJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 namun tetap melaksanakan pekerjaan; atau telah terbukti menyebabkan kegagalan konstruksi dan/atau kegagalan bangunan. 5. Bagi usaha orang persecrangan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 32 ayat (1) akan dikenakan sanksi denda setingi-tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)