For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagar Alam Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Tempat Usaha, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Izin Penyelenggaraan Reklame Dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi Beserta Masing-Masing Perubahannya

Also known as: Perda Kota Pagar Alam 7/2022 · Perda Kota Pagar Alam No. 7 Tahun 2022 · Perda Kota Pagar Alam Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2022Publication Date:30 Desember 2022
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Tempat Usaha, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Izin Penyelenggaraan Reklame Dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi Beserta Masing-Masing Perubahannya
LocationPemerintah Kota Pagar Alam
Effective Date30 Desember 2022
Publication Date30 Desember 2022
Place of EnactmentPagar Alam

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan beserta perubahannya. 2. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Surat Izin Tempat Usaha beserta perubahannya. 3. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame beserta perubahannya. 4. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi beserta perubahannya.

Peraturan Daerah ini mencabut beberapa peraturan daerah terkait perizinan usaha di Kota Pagar Alam. Pencabutan ini dilakukan karena adanya perubahan regulasi di tingkat pusat, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mengamanatkan pengurusan perizinan berusaha melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission). Peraturan-peraturan daerah yang dicabut adalah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Surat Izin Tempat Usaha, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame, dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi beserta perubahan-perubahannya. Dengan dicabutnya peraturan-peraturan daerah ini, maka izin-izin usaha yang sebelumnya diatur dalam peraturan tersebut tidak berlaku lagi dan akan mengikuti sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang terintegrasi secara elektronik.

(-)

(-)