For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1963

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1963 tentang Pinjaman Obligasi Oleh Bank/Perusahaan/Badan Pemerintah Maupun Swasta.

Also known as: PP 6/1963 · PP No. 6 Tahun 1963 · PP Nomor 6 Tahun 1963

Status:
Inactive
Effective Date:13 Februari 1963Publication Date:13 Februari 1963
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePinjaman Obligasi Oleh Bank/Perusahaan/Badan Pemerintah Maupun Swasta.
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Februari 1963
Publication Date13 Februari 1963
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penarikan modal dari masyarakat melalui pinjaman obligasi oleh bank, perusahaan, atau badan pemerintah maupun swasta. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa investasi yang dilakukan sejalan dengan Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana dan politik moneter Pemerintah.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa semua bank, perusahaan, atau badan pemerintah maupun swasta harus mendapatkan izin dari Wakil Menteri Pertama Bidang Keuangan sebelum mengeluarkan surat obligasi. Untuk mendapatkan izin tersebut, mereka harus menyampaikan berbagai dokumen seperti anggaran dasar, laporan keuangan, dan prospektus penggunaan dana. Hasil dari pinjaman obligasi harus digunakan untuk investasi di bidang pembangunan dan tidak boleh digunakan untuk usaha perdagangan jangka pendek. Surat obligasi harus memuat informasi penting seperti tanggal dan nomor izin serta syarat-syarat pinjaman.

1. Bank/perusahaan/badan Pemerintah maupun swasta yang telah mengeluarkan surat obligasi sebelum dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini diwajibkan untuk melaporkan kepada Wakil Menteri Pertama Bidang Keuangan mengenai pengeluaran tersebut disertai penjelasan-penjelasan selengkapnya, dengan memperhatikan pokok-pokok yang tercantum dalam Pasal 4.

(-)